Ads - After Header

Polemik Ijazah Gibran Jadi Sorotan

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia politik tanah air kembali diguncang oleh isu panas terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Polemik mengenai dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Gibran ini memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari internal partai koalisi pemerintah. Menanggapi kegaduhan yang tengah berkembang, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara dan meminta semua pihak untuk tetap tenang serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Dalam sebuah kesempatan di Jakarta Barat, Bahlil menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, segala tudingan yang muncul harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan. Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari negara hukum, Indonesia harus menghormati setiap proses peradilan yang sedang berjalan tanpa harus menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Polemik Ijazah Gibran Jadi Sorotan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kita adalah negara hukum, maka kita harus menghargai setiap proses yang ada. Sebagai sebuah partai, kami berkomitmen untuk taat dan patuh pada semua mekanisme hukum yang berlaku. Namun, di sisi lain, kita juga harus menyadari bahwa dinamika seperti ini adalah bagian dari warna-warni demokrasi kita," ujar Bahlil saat memberikan pidato dalam acara peringatan HUT ke-62 Partai Golkar, Selasa (20/10).

Bahlil menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini secara mendalam. Ia menyatakan bahwa Partai Golkar akan melihat sejauh mana proses hukum tersebut berjalan dan bagaimana fakta-fakta di lapangan terungkap nantinya. Baginya, isu ini merupakan bentuk perjuangan dari sekelompok masyarakat yang memiliki penafsiran berbeda terkait persoalan administrasi ijazah sang Wakil Presiden.

Senada dengan Bahlil, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan sorotan yang lebih teknis terkait polemik ini. Doli menyinggung adanya dugaan "pasal selundupan" dalam regulasi pemilu yang dianggap menjadi celah hukum. Ia merujuk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 18 Ayat 3, yang dinilai menjadi dasar hukum yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilu 2024.

Menariknya, Doli berpendapat bahwa untuk mengusut tuntas persoalan ini, pemerintah maupun parlemen tidak perlu sampai membentuk hak angket atau panitia khusus (pansus) yang memakan waktu lama. Ia menyarankan agar Komisi II DPR RI segera mengambil langkah taktis dengan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini dianggap lebih efisien untuk mengklarifikasi keberadaan pasal yang dianggap bermasalah tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi publik.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil investigasi resmi terkait keabsahan dokumen tersebut. Di tengah ketidakpastian, pesan dari para tokoh partai besar ini adalah agar stabilitas politik tetap terjaga dan segala sengketa diselesaikan melalui jalur konstitusi yang telah disediakan. Melansir laporan dari chapnews.id, polemik ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer