Chapnews.id – Sektor energi nasional kini tengah memperkuat fondasi operasionalnya melalui langkah strategis dalam menjaga ketepatan pengukuran volume gas bumi. Akurasi dalam pengukuran gas bukan sekadar urusan teknis semata, melainkan elemen krusial yang menjadi tulang punggung dalam mendukung seluruh kegiatan operasional maupun transaksi niaga energi di Indonesia.
Ketepatan hasil ukur menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa setiap volume gas yang disalurkan telah sesuai dengan catatan administratif dan pengelolaan distribusi. Tanpa keandalan alat ukur yang mumpuni, risiko ketidaksesuaian data dalam proses pencatatan dapat menghambat efisiensi industri energi nasional. Oleh karena itu, aspek keandalan alat ukur kini menjadi prioritas utama dalam menjaga integritas rantai pasok energi.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memperketat pelaksanaan proses tera dan tera ulang. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan di lapangan telah memenuhi persyaratan teknis yang ketat serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Melalui standarisasi ini, setiap transaksi gas dapat dilakukan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi antara penyedia dan konsumen.
Dalam upaya memperkuat pengawasan tersebut, telah terjalin sinergi strategis antara PT PGAS Solution, yang merupakan bagian dari Subholding Gas Pertamina, dengan Direktorat Metrologi. Kerja sama ini dirancang untuk menjamin bahwa seluruh infrastruktur gas di Indonesia memiliki keandalan operasional yang sesuai dengan standar metrologi nasional.
Sinergi besar ini secara resmi dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan tera dan tera ulang meter gas beserta seluruh perangkat pendukungnya. Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Metrologi, Bandung, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam standarisasi alat ukur energi di tanah air.
Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas kalibrasi. Hal ini dilakukan guna mendukung proses pengujian alat ukur gas secara lebih komprehensif. Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah pemanfaatan fasilitas kalibrator milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), selaku Subholding Gas Pertamina.
Pemanfaatan fasilitas kalibrator milik PGN ini akan difokuskan pada pelaksanaan tera dan tera ulang meter turbin gas beserta perlengkapannya. Dengan adanya integrasi fasilitas dan keahlian antara pihak regulator dan pelaku industri, diharapkan tidak ada lagi celah ketidakakuratan dalam pengukuran gas bumi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri gas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia di masa depan.

