Ads - After Header

Harga Emas Antam Melambung Tinggi

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Tren kenaikan harga logam mulia kembali menunjukkan taringnya di pasar domestik. Pada perdagangan Kamis (5/11/2026), harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan tipis namun signifikan, yang membawa angka per gramnya menembus level baru.

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp3.000, sehingga kini berada di angka Rp2.557.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah dimulai sejak perdagangan sebelumnya. Jika menilik data pada Rabu sore pukul 17.25 WIB, harga emas sebenarnya sudah menunjukkan pergerakan yang cukup agresif dengan kenaikan sebesar Rp17.000 ke posisi Rp2.554.000 per gram.

Harga Emas Antam Melambung Tinggi
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kenaikan harga jual ini tidak hanya berdampak pada investor yang ingin menambah koleksi logam mulianya, tetapi juga memberikan angin segar bagi para pemegang emas yang ingin melakukan penjualan kembali. Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut merangkak naik. Saat ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.357.000 per gram, naik sebesar Rp13.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada Rabu sore, harga buyback sempat berada di angka Rp2.344.000 per gram setelah mengalami lonjakan Rp37.000.

Meskipun tren menunjukkan arah yang positif, para calon pembeli dan investor tetap disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala. Hal ini dikarenakan harga emas Antam bersifat sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global serta permintaan domestik.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi, penting untuk memahami aspek perpajakan yang menyertai pembelian logam mulia ini. Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dengan rentang ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram akan dikenakan potongan pajak tertentu.

Selain itu, terdapat aturan khusus mengenai transaksi penjualan kembali (buyback) kepada PT Antam Tbk. Jika nilai transaksi penjualan kembali tersebut melebihi Rp10 juta, maka pelanggan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pelanggan yang memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Perlu dicatat bahwa pemotongan PPh ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan. Oleh karena itu, investor disarankan untuk memperhitungkan aspek pajak ini dalam merencanakan strategi investasi jangka panjang mereka agar mendapatkan perhitungan keuntungan yang lebih akurat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer