Chapnews.id – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum mulai bergulir menjelang tahun 2027. Kelompok buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara tegas menyuarakan aspirasi agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan rentang angka 7,5% hingga 9,5%.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Namun, hingga saat ini, usulan besar tersebut belum mendapatkan respons resmi dari pihak pemerintah. Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran di kalangan serikat pekerja terkait regulasi yang akan menjadi landasan penetapan upah di masa mendatang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan peringatan keras mengenai pentingnya kepastian hukum. Menurutnya, ketiadaan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat dapat menciptakan kebingungan massal, terutama di tingkat daerah. Ia menyoroti kondisi Dewan Pengupahan Daerah yang saat ini berada dalam posisi dilematis karena tidak memiliki panduan baku untuk menentukan angka kenaikan yang adil.
"Dewan Pengupahan Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, saat ini sedang bingung mencari panduan yang tepat dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum," ungkap Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026). Ia juga menambahkan bahwa ketidakjelasan regulasi ini berisiko memicu gejolak sosial di berbagai wilayah jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang transparan.
Sebagai gambaran mengenai dampak dari tuntutan tersebut, berikut adalah simulasi perhitungan jika kenaikan UMP sebesar 9,5% benar-benar diterapkan di seluruh Indonesia pada tahun 2027.
Jika angka 9,5% tersebut disetujui, DKI Jakarta diprediksi akan tetap memegang predikat sebagai wilayah dengan upah tertinggi di tanah air. Berdasarkan data tahun 2026, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.729.876. Dengan kenaikan sebesar 9,5%, maka pada tahun 2027, upah minimum di ibu kota diperkirakan melonjak menjadi Rp6.274.214.
Berikut adalah rincian simulasi kenaikan UMP di berbagai wilayah Indonesia jika menggunakan asumsi kenaikan 9,5%:
Wilayah Sumatera:
- Aceh: Rp4.306.144
- Sumatera Utara: Rp3.535.699
- Sumatera Barat: Rp3.485.336
- Kepulauan Riau: Rp4.248.074
- Riau: Rp4.139.642
- Jambi: Rp3.801.289
- Lampung: Rp3.337.269
- Bengkulu: Rp3.095.839
- Sumatera Selatan: Rp4.317.544
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.418.325
Wilayah Jawa dan Bali:
- DKI Jakarta: Rp6.274.214
- Banten: Rp3.395.465
- Jawa Barat: Rp2.537.773
- Jawa Tengah: Rp2.548.488
- DI Yogyakarta: Rp2.647.157
- Jawa Timur: Rp2.679.334
- Bali: Rp3.512.168
Wilayah Kalimantan:
- Kalimantan Utara: Rp4.133.891
- Kalimantan Timur: Rp4.119.862
- Kalimantan Selatan: Rp4.078.875
- Kalimantan Tengah: Rp4.036.321
- Kalimantan Barat: Rp3.344.734
Simulasi ini menjadi bahan pertimbangan penting bagi para pengusaha dan pemangku kebijakan dalam menyusun strategi ekonomi serta perencanaan anggaran perusahaan untuk tahun mendatang. Melalui laporan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat gambaran potensi perubahan kesejahteraan buruh di tahun 2027. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi ini dapat dipantau melalui laman resmi pemerintah atau melalui pembaruan berita di chapnews.id.


