Ads - After Header

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA 2027

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan transformasi besar dalam tata kelola perdagangan komoditas nasional. Mulai 1 Januari 2027, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) direncanakan akan mengambil peran krusial sebagai perantara tunggal dalam proses ekspor sumber daya alam (SDA) strategis di tanah air. Kebijakan ini memicu berbagai sorotan, terutama mengenai bagaimana dampaknya terhadap para pelaku usaha di sektor pertambangan dan energi.

Menanggapi isu mengenai potensi resistensi dari pelaku usaha, pihak pemerintah memberikan pernyataan tegas. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengklaim bahwa para eksportir tidak merasa keberatan dengan skema baru ini. Menurutnya, dalam berbagai diskusi dan sosialisasi yang telah dilakukan, asosiasi-asosiasi terkait tidak menunjukkan kekhawatiran terhadap kehadiran DSI.

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA 2027
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Tidak ada kekhawatiran sama sekali. Hal ini sudah dibahas secara mendalam dengan berbagai asosiasi yang hadir dalam pertemuan. Mereka tidak menyampaikan keresahan terkait penunjukan DSI sebagai perantara," ujar Tri Winarno saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Tri menjelaskan bahwa peran DSI bukanlah untuk menghambat arus perdagangan antara penjual dan pembeli, melainkan sebagai pengawas atau verifikator di tengah-tengah transaksi. Fokus utama dari kehadiran lembaga ini adalah untuk memastikan transparansi nilai ekspor. Selama ini, pemerintah seringkali menghadapi tantangan terkait praktik under-invoicing, yaitu kondisi di mana eksportir melaporkan nilai barang jauh lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.

Dengan adanya DSI, setiap dokumen ekspor akan melalui proses pemeriksaan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kebocoran pendapatan negara yang disebabkan oleh manipulasi data nilai komoditas. "DSI akan berada di tengah untuk mengecek dokumen-dokumen terkait. Tujuannya jelas, untuk mengidentifikasi apakah ada praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai atau lebih rendah dari nilai aslinya," tambah Tri.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam. Melalui pengawasan yang lebih terpusat, diharapkan aliran dana dari hasil kekayaan alam Indonesia dapat masuk ke dalam negeri secara maksimal dan tercatat dengan akurat.

Meskipun pemerintah menyatakan situasi sudah terkendali, para pengamat ekonomi tetap menyarankan agar implementasi kebijakan ini dilakukan dengan transparan. Kejelasan mengenai prosedur operasional dan biaya yang mungkin timbul akibat kehadiran perantara tunggal ini menjadi kunci agar tidak terjadi hambatan logistik di lapangan saat kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada tahun 2027 mendatang. Melalui pengawasan yang ketat, pemerintah berharap kedaulatan ekonomi atas sumber daya alam dapat terjaga dengan lebih baik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer