Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu lima tersangka kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Selasa (17/12), mengungkapkan bahwa sejak 2020-2024, KPK telah berhasil menangkap 6 DPO, namun masih mengejar 1 DPO dari tahun 2017 dan 4 lainnya dari periode 2020-2024. Siapa saja para buronan tersebut? Berikut daftarnya:
Related Post
1. Paulus Tannos: Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) bersama tiga tersangka lainnya. Keberadaan Paulus Tannos yang memiliki dua kewarganegaraan sempat terlacak di Thailand, namun upaya pemulangannya gagal karena perubahan nama dan paspornya di Afrika Selatan, ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Jumat, 11 Agustus 2023.
2. Harun Masiku: Mantan caleg PDI Perjuangan ini diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengamankan kursi DPR. Buron sejak awal 2020, KPK telah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada 5 Desember 2024. Meskipun keberadaannya masih terpantau, penangkapan belum bisa dilakukan, ungkap Tessa pada Jumat (6/12).
3. Kirana Kotama: Tersangka kasus dugaan korupsi terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia untuk pengadaan kapal di Filipina (2014-2017). Kirana, pemilik PT Perusa Sejati, berperan sebagai perantara suap yang melibatkan direksi PT PAL Indonesia. Ia masuk DPO sejak 15 Juni 2017 dan terdeteksi pernah berada di Amerika Serikat.
4. Emylia Said & Herwansyah: Pasangan ini menjadi tersangka pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, dengan total suap mencapai Rp57,1 miliar. Keduanya juga masuk DPO Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat. Sayangnya, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait pencarian DPO ini.
Kelima buronan ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK dalam upaya penegakan hukum. Perburuan mereka masih terus berlanjut, dan publik menantikan titik terang atas keberadaan dan proses hukum selanjutnya.
Tinggalkan komentar