Harvey Moeis: Pahlawan atau Penjahat? Jaksa Bongkar Kebohongan!

Harvey Moeis: Pahlawan atau Penjahat? Jaksa Bongkar Kebohongan!

Chapnews – Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ardito Muwardi, membantah habis-habisan pembelaan Harvey Moeis dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12). Menurut JPU, nota pembelaan yang disampaikan terdakwa kasus korupsi timah itu minim substansi dan dipenuhi sensasi serta ilusi belaka.

Collab-Media-Network-banner-content (1)

"Sejak awal hingga akhir persidangan, tidak ada sedikit pun penyesalan yang terucap dari Harvey atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi ini," tegas JPU. Justru sebaliknya, Harvey selalu menggambarkan dirinya sebagai korban, bukan pelaku.

Harvey Moeis: Pahlawan atau Penjahat? Jaksa Bongkar Kebohongan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih mengejutkan lagi, Harvey mencoba membangun citra sebagai pahlawan kemanusiaan. Ia mengklaim telah menyumbangkan Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU rumah sakit pemerintah, membantu biaya kelahiran anak, dan menyumbang peralatan COVID-19. Namun, JPU membantah semua klaim tersebut dengan tegas.

"Tidak ada bukti yang mendukung klaim-klaim tersebut. Bukti-bukti yang ada justru menunjukkan sebaliknya," kata JPU. Saksi-saksi yang diajukan Harvey pun dinilai tidak kredibel dan keterangannya diragukan. JPU menyebut klaim Harvey sebagai "sangat mengada-ada".

Sebagai informasi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. Ia didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim dan melakukan TPPU dengan membeli barang-barang mewah. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. Sidang kasus ini masih berlanjut. (Antara/isn)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar