Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap modus korupsi yang mengguncang Dinas Kebudayaan Jakarta. Modus operandi yang terbongkar ini sungguh mengejutkan: kegiatan fiktif dan stempel palsu digunakan untuk menguras anggaran hingga Rp150 miliar! Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dicairkan dengan memalsukan dokumen administrasi, termasuk stempel-stempel dari berbagai sanggar tari, UMKM, dan kegiatan kebudayaan lainnya.
Syahron mengungkapkan, berbagai kegiatan yang terindikasi fiktif ini meliputi agenda kebudayaan, sanggar tari, hingga forum Betawi. "Kegiatannya seolah-olah dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel palsu untuk mencairkan anggaran, padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," tegasnya. Pemalsuan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan anggaran.

Kejati DKI Jakarta telah menyelidiki kasus ini sejak November 2024 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Sebagai buntutnya, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dicopot dari jabatannya oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, terhitung sejak Kamis (19/12).
Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, termasuk uang tunai Rp1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran, ponsel, laptop, dan komputer. Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejati dalam mengusut tuntas kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan anggaran di pemerintahan.