Chapnews – Nasional – Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pabrik uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup setelah dijerat pasal berlapis. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Related Post
Hasil interogasi polisi mengungkap bahwa operasi pembuatan uang palsu ini telah berlangsung sejak Juni 2010 hingga 2012, sempat berhenti, dan kembali beroperasi pada tahun 2022. Pada Oktober 2022, para pelaku membeli mesin cetak dari Tiongkok melalui Surabaya. Produksi uang palsu kemudian dilakukan hingga Mei 2024. Bahan baku seperti kertas dan tinta juga diimpor dari Tiongkok.
Kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Ke-17 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari pencetakan hingga pengedaran uang palsu. Berikut rincian peran masing-masing tersangka menurut kepolisian:
- Dr. Andi Ibrahim (54): Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan dalam pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu.
- Mubin Nasir (40): Honorer UIN Makassar, berperan sebagai pengedar dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
- Kamarang Daeng Ngati (48): Juru masak, berperan sebagai pengedar dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
- Irfandy MT (37): Karyawan swasta, membantu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
- Muhammad Syahruna (52): Berperan dalam memproduksi uang palsu, menjualnya, dan mendapatkan bahan baku dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
- John Biliater Panjaitan (68): Berperan dalam memperjualbelikan uang palsu.
- Sattariah alias Ria (60): Ibu rumah tangga (IRT), mengedarkan uang palsu dengan membelinya kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikannya.
- Dra. Sukmawati (55): Guru ASN, mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikannya.
- Andi Khaeruddin (50): Pegawai bank BUMN, mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Ilham (42): Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulawesi Barat.
- Drs. Suardi Mappeabang (58): ASN Sulawesi Barat, mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Mas’ud (37): Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Satriyady (52): ASN Sulawesi Barat, mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Sri Wahyudi (35): Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulawesi Barat.
- Muhammad Manggabarani (40): PNS Sulawesi Barat, mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Ambo Ala (42): Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Rahman (49): Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulawesi Barat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tinggalkan komentar