Ads - After Header

Pengacara Gugat Ijazah Jokowi Mendadak Mundur! Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Pengacara Gugat Ijazah Jokowi Mendadak Mundur! Ada Apa?

Chapnews – Nasional – Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Muhammad Taufiq, penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi, dikabarkan mengundurkan diri. Pengunduran diri ini mengejutkan, apalagi setelah Zaenal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Konfirmasi pengunduran diri Zaenal disampaikan langsung oleh Taufiq melalui sambungan telepon pada Jumat (25/4). "Betul, Pak Zaenal Mustofa mengundurkan diri," ujar Taufiq kepada chapnews.id. Namun, Taufiq menekankan bahwa kasus yang menjerat Zaenal merupakan masalah pribadi antara Zaenal dan seorang pengacara di Sukoharjo, Asri Purwanti, dan sama sekali tidak terkait dengan gugatan ijazah Jokowi.

Pengacara Gugat Ijazah Jokowi Mendadak Mundur! Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat memberhentikan Zaenal. Ia bahkan menyebut Zaenal masih tercatat sebagai bagian dari tim kuasa hukum. "Sebenarnya Zaenal Mustofa masih saya dudukkan sebagai pengacara," jelasnya. Keheranan Taufiq muncul ketika Zaenal menggelar jumpa pers dan mengumumkan pengunduran dirinya secara sepihak tanpa sepengetahuan klien maupun rekan-rekan satu tim.

Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan bahwa Zaenal awalnya bahkan tidak lolos seleksi tim kuasa hukum. Ia baru diterima setelah melalui proses banding. Menariknya, Taufiq menduga ada upaya sabotase di balik penetapan Zaenal sebagai tersangka, yang menurutnya bertujuan untuk melemahkan gugatan ijazah Jokowi. Ia mempertanyakan mengapa Polres Sukoharjo baru menetapkan Zaenal sebagai tersangka setelah lebih dari setahun laporan Asri Purwanti dilayangkan pada 16 Oktober 2023.

"Ya sepertinya ini sabotase," tegas Taufiq kepada chapnews.id. "Ini semacam mendelegitimasi persidangan saya. Mau mengubah, memframing dari isu menggugat ijazah (Jokowi) jadi kasus Zaenal Mustofa," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa Zaenal ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Asri Purwanti terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Zaenal diduga menggunakan transkrip nilai UMS dengan NIM palsu untuk transfer kuliah ke UNS. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa NIM tersebut milik orang lain, yaitu Anton Widjanarko. Bukti-bukti tersebut, termasuk keterangan saksi dan ahli, menguatkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Zaenal sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer