Ads - After Header

Aksi Nekat di Rel Tulungagung Ancam Ratusan Nyawa!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Perjalanan dua kereta api di jalur Sumbergempol-Ngunut, Tulungagung, terganggu pada Minggu (20/9) akibat ulah tak bertanggung jawab. Sejumlah batu sengaja diletakkan di atas rel, memicu kekhawatiran serius akan keselamatan publik dan operasional kereta api.

Insiden berbahaya ini terdeteksi sekitar pukul 09.45 WIB. Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) menjadi pihak pertama yang melaporkan adanya penghalang di KM 147+7/9, yang diduga kuat sengaja ditempatkan oleh oknum tak dikenal.

Aksi Nekat di Rel Tulungagung Ancam Ratusan Nyawa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat membahayakan. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian. Meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan publik," tegas Tohari dari Madiun, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (21/9).

Menyikapi laporan tersebut, KAI Daop 7 Madiun segera mengerahkan tim respons cepat. Koordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Ngunut dilakukan pada pukul 09.46 WIB. Tim pengamanan tiba di lokasi kejadian hanya dalam waktu 9 menit, yakni pukul 09.55 WIB, dan berhasil membersihkan jalur dari batu-batu tersebut pada pukul 10.08 WIB, memastikan lintasan kembali aman untuk dilalui kereta.

Akibat insiden ini, dua perjalanan kereta api sempat terdampak, yaitu KA 302 dan PLB 269B atau yang dikenal sebagai KA Matarmaja.

Tohari menekankan bahwa menempatkan benda asing di atas rel adalah pelanggaran hukum berat yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas. Ia mengingatkan bahwa larangan merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga 15 tahun.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di dekat jalur kereta api dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan yang berpotensi mengganggu operasional dan keselamatan perjalanan kereta. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer