Chapnews – Nasional – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dalam diskusi bertajuk "Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia" di Menteng, Jakarta, Selasa (29/4), Rifqinizamy menegaskan perlunya jeda minimal satu tahun antara tahapan Pemilu (Pileg dan Pilpres) dan Pilkada. "Jadi, kalau Pemilu 2029, minimal Pilkada 2030. Tahun 2031 juga tidak masalah," ujarnya.
Alasan di balik dukungan tersebut, menurut Rifqinizamy, adalah untuk memberikan waktu istirahat bagi penyelenggara pemilu di daerah, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja secara permanen. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana hibah Pilkada dan mengusulkan agar BPK turut serta dalam proses pengawasan.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut Pemilu 2024 sebagai pemilu tersulit dalam sejarah Indonesia, bahkan dunia, karena penyelenggaraan serentak Pilpres, Pileg, dan Pilkada dalam satu tahun. Afifuddin menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu mendatang, mengingat tumpang tindih tahapan yang menimbulkan beban ganda ("double burden") bagi penyelenggara. Ia menjelaskan, "Kadang orang bertanya, KPU ngapain habis ini? Padahal tahapan pemilu itu minimal 22 bulan. Kalau lima tahun, tinggal tiga tahun untuk persiapan berikutnya." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pembahasan usulan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun berbeda. (antara/isn)



