Chapnews – Ekonomi – Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan pernyataan tegas terkait polemik larangan KPK menangkap direksi dan komisaris BUMN karena bukan penyelenggara negara. Dalam keterangannya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (6/5/2025), Erick memastikan bahwa tindakan korupsi tetap akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu.
"Tidak perlu dipertanyakan, kalau korupsi ya tetap dipenjara. Status hukum bukan penyelenggara negara tidak relevan. Korupsi tetap korupsi," tegas Erick. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN tetap menjadi prioritas utama.

Erick mengungkapkan koordinasi intensif dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendefinisikan kerugian negara atau kerugian korporasi secara lebih spesifik. Langkah ini sejalan dengan peningkatan pengawasan dan investigasi internal Kementerian BUMN terhadap praktik-praktik negatif.
"Di struktur organisasi terbaru Kementerian BUMN, jumlah deputi bertambah dari tiga menjadi lima. Salah satu deputi baru ini difokuskan pada fungsi penindakan korupsi," jelas Erick. Perubahan struktur ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di BUMN.



