Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan Presiden Jokowi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan hal tersebut pada Kamis (15/5). "Sampai hari ini, setidaknya 24 saksi telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan," ujarnya di Jakarta.
Ade Ary menjelaskan, laporan Jokowi pada 30 April lalu di SPKT Polda Metro Jaya bermula dari sebuah video viral di media sosial yang berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah Presiden. Video tersebut, menurut keterangan Ade Ary, menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Pernyataan fitnah itu diketahui Jokowi pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Jokowi kemudian memerintahkan asisten pribadi dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial. Mereka juga berupaya menghubungi pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut, termasuk individu-individu yang disebutkan Ade Ary berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Bukti-bukti yang diserahkan Jokowi kepada pihak kepolisian cukup lengkap. "Bukti yang diterima penyelidik antara lain flashdisk berisi 24 link video YouTube dan konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir, serta fotokopi cover skripsi dan lembar pengesahan," terang Ade Ary.
Ketika ditanya mengenai terlapor, Ade Ary menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. "Karena ini butuh proses pembuktian. Pertanyaan siapa terlapor dan kapan terlapor akan dijawab setelah proses penyelidikan selesai. Saat ini semua yang dipanggil masih berstatus saksi," jelasnya.
Di antara saksi yang telah diperiksa, disebutkan nama-nama seperti Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma. Proses hukum kasus ini terus berlanjut.


