Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset properti senilai Rp9 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Pengungkapan ini menambah panasnya investigasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Penyitaan aset yang dilakukan pada 12-15 Mei 2025 ini meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, satu apartemen di Malang, serta masing-masing satu bidang tanah dan bangunan di Probolinggo dan Banyuwangi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari kasus yang sedang diselidiki.

"KPK menduga aset-aset ini diperoleh dari tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022," tegas Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/5). Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sampang, serta pihak swasta. Identitas para pihak yang dicegah telah disampaikan oleh KPK, namun chapnews.id tidak mencantumkan nama lengkap mereka untuk menjaga proses hukum.
Kasus ini terus bergulir dan KPK memastikan akan menuntaskan pengusutan hingga ke akarnya. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.


