Chapnews – Ekonomi – Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) secara mengejutkan membatalkan tarif impor yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menimbulkan gelombang kejut di dunia ekonomi global, mengingat dampak negatif tarif sepihak tersebut terhadap perdagangan internasional.
Pengadilan Perdagangan Internasional di New York menyatakan bahwa Gedung Putih telah bertindak di luar kewenangan konstitusional. Menurut putusan tersebut, hanya Kongres AS yang memiliki wewenang eksklusif untuk mengatur perdagangan internasional. Presiden, meskipun mengklaim tindakannya untuk menjaga stabilitas ekonomi, tidak dapat menggantikan kewenangan tersebut.

Putusan ini didasarkan pada dua gugatan terpisah. Liberty Justice Center, sebuah organisasi non-partisan, mengajukan gugatan atas nama sejumlah bisnis kecil yang terdampak tarif impor. Gugatan lain diajukan oleh koalisi pemerintah negara bagian AS yang juga menentang kebijakan pajak impor Trump. Kedua gugatan ini menandai tantangan hukum besar pertama terhadap apa yang disebut tarif "Hari Pembebasan" Trump.
Panel hakim yang terdiri dari tiga orang memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, yang digunakan Trump sebagai dasar penerapan tarif, tidak memberikan wewenang kepadanya untuk mengenakan pajak impor dalam skala besar seperti yang dilakukannya. Keputusan ini juga memblokir pungutan terpisah yang dikenakan pemerintahan Trump terhadap Tiongkok, Meksiko, dan Kanada, yang diklaim sebagai respons terhadap masalah narkoba dan imigrasi ilegal. Namun, pengadilan tidak meninjau tarif yang dikenakan pada barang-barang tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium, karena hal tersebut berada di bawah undang-undang yang berbeda.
Pemerintahan Trump, melalui laporan BBC pada Kamis (29/5/2025), berencana mengajukan banding atas putusan ini. Langkah ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor masih akan berlanjut. Dampak jangka panjang dari keputusan pengadilan ini terhadap perekonomian global masih perlu dipantau dan dianalisis lebih lanjut oleh para ahli ekonomi.

