Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) berencana menerbitkan aturan baru terkait spesifikasi rumah subsidi. Aturan ini akan mengubah luas bangunan dan luas lantai rumah subsidi, meski harga tetap terjangkau. Hal ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Draf Kepmen tersebut menetapkan luas tanah rumah umum tapak minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara luas lantai rumah minimal 18 meter persegi dan maksimal 35 meter persegi. Perubahan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023), yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan luas lantai minimal 21 meter persegi. Artinya, rumah subsidi ke depannya akan memiliki ukuran yang lebih kecil. Namun, pihak Kementerian PUPR memastikan harga jual rumah subsidi tetap terjangkau. Detail lebih lanjut mengenai aturan baru ini masih dinantikan publik.

