Chapnews – Nasional – Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Jawa Timur dan Jakarta. Empat tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Ngawi. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers di Ngawi, Sabtu (31/5), menyatakan bahwa setidaknya sepuluh bayi menjadi korban kejahatan ini.
Para tersangka yang diamankan adalah ZM (34) asal Pasuruan, SA (35) warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak pelaku, R (32) warga Pasuruan, dan SEB (22) asal Bringin Ngawi. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin terhadap upaya ZM dan R untuk mengadopsi bayi dengan berkas surat keterangan lahir yang sudah disiapkan. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Modus operandi sindikat ini adalah mendekati orang tua bayi yang baru lahir, khususnya dari keluarga kurang mampu, dengan menawarkan bantuan biaya persalinan sebesar Rp6 juta. Setelah bayi lahir, bayi tersebut kemudian dijual kepada pemesan di Jakarta seharga Rp15 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain mobil operasional, uang tunai, buku rekening, dan pakaian bayi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak.



