Chapnews – Ekonomi – Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas senilai fantastis Rp502 miliar melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026. Penyelundupan 190 kilogram emas ini, yang terdiri dari perhiasan dan koin, berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Dalam operasi yang cermat, petugas menyita 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas. Total nilai barang bukti yang hendak dibawa ke luar negeri menggunakan pesawat carter ini mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Perhiasan emas terdiri dari 611 buah gelang senilai USD 8.940.000, sementara koin emas berjumlah 2.971 buah dengan nilai USD 19.409.161.

Berdasarkan estimasi pabean, negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp41,19 miliar. Kerugian ini timbul dari tidak dibayarkannya bea keluar sebesar 12,5 persen untuk komoditas koin emas, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers pada Selasa, 28 April 2026, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi komoditas bernilai tinggi. "Ekspor emas harus transparan dan sesuai regulasi. Ini penting agar hak negara terpenuhi dan pasokan dalam negeri stabil. Penerimaan negara ini kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Djaka.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai rencana pengiriman enam koli paket. Paket-paket tersebut diduga berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang-barang ilegal tersebut dijadwalkan terbang pada pukul 14.30 WIB menggunakan pesawat dengan nomor registrasi N117LR. Setelah informasi intelijen divalidasi, pemeriksaan mendalam dilakukan di area apron bandara, yang akhirnya mengungkap seluruh muatan emas ilegal tersebut.


