Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan pengaduan terkait pinjol ilegal dan investasi bodong hingga Mei 2025. Angka yang mengkhawatirkan ini menunjukkan maraknya kejahatan keuangan digital dan ancaman serius terhadap konsumen. Waspadalah!
Hingga 23 Mei 2025, OJK menerima 5.287 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 4.344 laporan terkait pinjol ilegal, sementara 943 lainnya mengenai investasi bodong. Data ini menunjukkan betapa agresifnya aktivitas ilegal di sektor keuangan digital dan semakin meresahkan masyarakat.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam keterangan persnya menekankan tingginya angka tersebut. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Sebagai respons, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas. Mereka berhasil menghentikan operasional 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital. Meskipun demikian, upaya pencegahan dan penindakan masih harus terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari modus operandi kejahatan keuangan yang semakin canggih.



