Chapnews – Ekonomi – Pemerintah memberikan stimulus diskon tiket transportasi hingga Rp940 miliar, termasuk diskon 50 persen untuk tiket kapal laut penyeberangan hingga akhir Juli 2025. Namun, kebijakan ini menuai respon beragam dari pelaku usaha. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengungkapkan dilema yang dihadapi para pengusaha angkutan laut.
Soetomo menyatakan apresiasi terhadap niat baik pemerintah dalam mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlanjutan sektor penyeberangan. "Kebijakan ini mulia, tetapi implementasinya harus cermat agar tidak merugikan industri," tegasnya di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Permasalahan utama, menurut Soetomo, adalah tarif angkutan laut penyeberangan yang masih jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan resmi Kementerian Perhubungan tahun 2019, terdapat kekurangan hingga 31,81% dari HPP. Angka ini belum memperhitungkan kenaikan UMR dan kurs rupiah yang signifikan sejak tahun tersebut.
"Tarif saat ini masih mengacu pada formula 2019, padahal seharusnya sudah disesuaikan sejak 1 Oktober 2024," jelas Soetomo. Ia menambahkan, penundaan penyesuaian tarif ini membuat pengusaha seakan-akan sudah memberikan diskon kepada masyarakat dan menanggung beban operasional yang berat. Dengan adanya diskon 50 persen tambahan dari pemerintah, keberlangsungan usaha penyeberangan pun dipertanyakan. Gapasdap berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan tarif ini agar sektor penyeberangan tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.


