Ads - After Header

Raja Ampat Terancam! 4 Perusahaan Tambang Nekat?

Ahmad Dewatara

Raja Ampat Terancam!  4 Perusahaan Tambang Nekat?

Chapnews – Ekonomi – Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan tajam. Bukan tanpa alasan, ekosistem surga bawah laut ini terancam rusak parah akibat ulah sejumlah perusahaan tambang. Tagar #SaveRajaAmpat pun ramai berseliweran di media sosial, menyuarakan keprihatinan publik.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menemukan bukti kuat berupa pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (5/6/2025), menegaskan bahwa KLH tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. "Penambangan di pulau kecil adalah pengingkaran prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tak ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," tegasnya.

Raja Ampat Terancam!  4 Perusahaan Tambang Nekat?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Hasil pengawasan KLH pada 26-31 Mei 2025 mengungkap empat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat. Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP. Keempatnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berikut enam fakta mengejutkan terkait kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel:

  1. Empat Perusahaan Teridentifikasi: KLH mengidentifikasi empat perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
  2. Pelanggaran Berat: Pelanggaran yang dilakukan dinilai sangat serius dan mengancam kelestarian ekosistem Raja Ampat.
  3. Izin Usaha Pertambangan: Keempat perusahaan telah memiliki IUP, namun tidak semua memiliki PPKH.
  4. Evaluasi Persetujuan Lingkungan: KLH tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut.
  5. Ancaman Pencabutan Izin: KLH menegaskan akan mencabut izin operasional jika terbukti merusak lingkungan.
  6. Prinsip Kehati-hatian: Penindakan terhadap pelanggaran akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. Chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer