Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Sebuah angin segar berembus bagi calon penghuni rumah susun (rusun) subsidi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) secara resmi mengusulkan perluasan cakupan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga mencakup rusun subsidi tipe 45. Langkah ini diambil seiring dengan rencana pemerintah untuk memperluas jangkauan program pembiayaan perumahan bersubsidi, khususnya untuk hunian vertikal.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini pembebasan PPN untuk rumah subsidi yang disalurkan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih memiliki batasan luas. "Saat ini, pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP hanya berlaku untuk luasan 21 hingga 36 meter persegi," ujar Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/6/2026).

Heru menambahkan, "Padahal, telah ada kesepakatan untuk memperluas cakupan rumah susun subsidi, khususnya hingga tipe 45. Oleh karena itu, kami memohon agar PPN untuk tipe tersebut juga dapat ditanggung oleh pemerintah."
Lebih lanjut, Heru juga menyoroti bahwa batasan harga rumah yang saat ini berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika harga rusun subsidi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, dukungan dari Kementerian Keuangan menjadi krusial untuk merealisasikan perluasan insentif ini.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak Kementerian Keuangan telah meminta BP Tapera untuk segera menyusun desain anggaran. Desain ini akan menjadi dasar perhitungan kebutuhan fiskal yang diperlukan jika usulan perluasan PPN DTP untuk rusun subsidi tipe 45 ini disetujui, membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak.


