Chapnews – Nasional – Aksi bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4) lalu, yang sempat viral di media sosial, berbuntut panjang. Dari 25 orang yang diamankan polisi, sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, Kamis (1/5).
"Total 25 orang kita amankan. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ade Rahmat kepada awak media. Barang bukti yang berhasil disita pun cukup signifikan; empat pucuk senapan angin berbagai merek (Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator), tiga bilah parang, sembilan unit handphone, dan satu unit mobil.

Kronologi kejadian bermula dari upaya perwakilan sebuah perusahaan untuk menempati lahan yang diklaim miliknya berdasarkan sertifikat hak milik dan surat keterangan pendaftaran tanah. Namun, aksi ini langsung dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan telah menempati bangunan di lahan tersebut. Perselisihan pun memuncak menjadi aksi saling lempar batu dan kayu, yang kemudian berujung pada penarikan senapan angin oleh salah satu kelompok.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Meskipun sempat datang ke lokasi saat bentrokan terjadi, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, menjelaskan bahwa kedua kelompok telah membubarkan diri sekitar pukul 09.00 WIB dan situasi telah kondusif. Namun, berkat video viral yang beredar luas, polisi kembali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan para tersangka. Kasus ini kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.


