Ads - After Header

Akhirnya! Harta Eddy Tansil Rp82 Miliar Disita Negara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan sejumlah aset bernilai fantastis milik terpidana kasus korupsi kakap, Eddy Tansil, ke kas negara. Total aset yang diserahkan mencapai lebih dari Rp82,6 miliar, terdiri dari uang tunai, puluhan bidang tanah, vila mewah, hingga bekas pabrik. Penyerahan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat pembobolan uang senilai US$430 juta atau setara Rp1,3 triliun oleh Bos PT Golden Key Group (PT GKG) tersebut.

Proses serah terima dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair di gedung Kejaksaan, Senin (15/6), dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Akhirnya! Harta Eddy Tansil Rp82 Miliar Disita Negara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548. Rinciannya meliputi uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548, yang diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank. Kuntadi menyebut, pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka.

Selain uang tunai, negara juga menerima aset properti berupa satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak hanya itu, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan bekas pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, juga turut disita. Sebanyak 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang telah diakuisisi sejak beberapa waktu lalu, melengkapi daftar aset yang berhasil dikembalikan.

Nama Eddy Tansil sendiri bukan nama baru dalam sejarah kelam korupsi di Indonesia. Ia dikenal sebagai salah satu koruptor kakap yang sempat mempermalukan citra bangsa di mata dunia, terutama di tengah sorotan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) era Orde Baru. Selama tiga dekade terakhir, Eddy Tansil telah "menghilang" dan luput dari pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.

Pada tahun 1991, bermodalkan kedekatan dengan pejabat tinggi kala itu, seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Sudomo serta Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil berhasil mengantongi kredit jumbo dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki – anak usaha PT GKG – bersama Tommy Soeharto, justru mengalir ke kantong pribadinya.

Setahun berselang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta uang pengganti Rp500 miliar atas pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun (kurs saat itu). Namun, pada Senin, 6 Mei 1996, sekitar pukul 17.00 WIB, Indonesia digegerkan oleh kabar pelarian Eddy Tansil dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Diduga kuat ia kabur ke Singapura sebelum melanjutkan pelariannya ke Tiongkok. Rencana pelarian ini disinyalir telah dipersiapkan matang, memanfaatkan momen berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996, sebagai alibi.

Ironisnya, Eddy Tansil yang berstatus tahanan tidak mendapatkan pengawalan ketat dari petugas polisi maupun sipir saat berobat, sebuah pelanggaran prosedur yang mencolok. Ia bahkan disebut memberikan ‘uang rokok’ kepada komandan jaga untuk memuluskan aksinya. Sebuah mobil Suzuki Carry telah disiapkan untuk membantunya kabur, dan dugaan kerja sama dengan penjaga pintu LP Cipinang yang tidak memeriksa kendaraan semakin menguatkan indikasi adanya konspirasi. Akibat insiden memalukan ini, setidaknya 10 orang diproses hukum oleh Polres Jakarta Timur.

Pemerintah Indonesia di bawah Instruksi Presiden Soeharto segera membentuk tim khusus dan menggandeng Kroll Associates, sebuah perusahaan investigasi berbasis di New York yang fokus pada kejahatan penipuan, untuk memburu Eddy Tansil. Namun, hingga hari ini, segala upaya perburuan berskala internasional tersebut belum membuahkan hasil. Eddy Tansil masih menjadi buronan paling dicari dan kasusnya tetap menjadi noda hitam dalam sejarah penegakan hukum di Tanah Air, meskipun sebagian asetnya kini berhasil dikembalikan ke pangkuan negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer