Chapnews – Nasional – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), atau lebih dikenal sebagai Komite Publisher Rights, secara resmi mengusulkan revisi terhadap Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah strategis ini diambil guna membentengi karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa kompensasi, terutama di tengah maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang kian masif. Usulan ini disampaikan dalam jumpa pers KTP2JB di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1).
Menurut Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, regulasi hak cipta yang berlaku saat ini memiliki celah besar. Berita aktual atau karya jurnalistik berbasis teks, ironisnya, tidak dikategorikan sebagai objek hak cipta. Kondisi ini memungkinkan platform digital maupun perusahaan pengembang AI untuk secara bebas mengambil dan memanfaatkan konten-konten tersebut, hanya dengan mencantumkan sumber.

"Tentu saja ini sangat merugikan industri pers," tegas Suprapto. "Apalagi dengan kemunculan banyak AI saat ini, mereka mengambil konten berita dari perusahaan pers tanpa memberikan penghargaan atau hak-hak ekonomi yang semestinya." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi perubahan demi keberlangsungan jurnalisme berkualitas di era digital.
Suprapto menambahkan bahwa usulan revisi ini telah disampaikan langsung kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihak yang berwenang menangani proses amandemen UU Hak Cipta.
Jika revisi Pasal 43 ini disetujui, dampaknya akan signifikan. Perusahaan teknologi tidak akan lagi bisa semena-mena melakukan ‘scraping’ atau pengambilan data berita untuk melatih model AI mereka tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada perusahaan pers sebagai pemilik sah konten. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan menghargai kerja keras para jurnalis.
Sebagai informasi, KTP2JB atau Komite Publisher Rights dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Komite ini beranggotakan perwakilan dari Dewan Pers (yang tidak mewakili perusahaan pers), unsur pemerintah atau kementerian terkait, serta para ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).


