Ads - After Header

Ancaman Baru! Skema RUPTL Ini Bisa Cekik PLN & Dompet Anda?

Ahmad Dewatara

Ancaman Baru! Skema RUPTL Ini Bisa Cekik PLN & Dompet Anda?

Chapnews – Ekonomi – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) melayangkan peringatan keras terkait potensi risiko besar yang terkandung dalam draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Mereka menilai, tanpa penyusunan yang teliti, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, RUPTL ini berpotensi merugikan keuangan negara serta membebani masyarakat luas.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah potensi keberlanjutan skema "take or pay" dalam kontrak pengadaan listrik. Skema ini, yang telah menjadi perdebatan panjang, mengharuskan PLN untuk tetap membayar sejumlah daya listrik kepada pihak produsen, terlepas dari apakah daya tersebut benar-benar terserap atau tidak oleh jaringan kelistrikan nasional.

Ancaman Baru! Skema RUPTL Ini Bisa Cekik PLN & Dompet Anda?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dampak Skema "Take or Pay" yang Mengkhawatirkan

Kondisi ini berisiko menciptakan inefisiensi masif dalam sistem ketenagalistrikan. Terlebih lagi, jika terjadi kelebihan pasokan (overcapacity) listrik yang tidak sejalan dengan pertumbuhan permintaan, beban finansial PLN akan semakin membengkak. Perusahaan pelat merah ini terpaksa menanggung biaya listrik yang tidak terpakai, sebuah situasi yang jelas tidak berkelanjutan.

SP PLN khawatir, dalam jangka panjang, beban finansial ini akan memicu tekanan signifikan terhadap Tarif Dasar Listrik (TDL). Konsekuensinya, masyarakat sebagai konsumen akhir yang akan menanggung dampaknya melalui kenaikan biaya listrik. "SP PLN menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dalam RUPTL agar tidak menimbulkan risiko finansial yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat," ujar Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/4/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.

Perjuangan Hukum Berlanjut: SP PLN Ajukan Banding

Menyikapi situasi ini, SP PLN menegaskan komitmen bulatnya untuk menempuh jalur hukum lanjutan. Mereka akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait gugatan RUPTL 2025-2034 dengan nomor perkara 315, yang diputuskan pada Rabu (1/4) lalu.

Keputusan strategis ini merupakan hasil konsolidasi nasional dalam Rapat Pimpinan (Rapim) SP PLN, yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Sabang hingga Merauke. Dalam forum tersebut, seluruh pimpinan DPD SP PLN menyatakan sikap bulat dan satu komando untuk melanjutkan perjuangan hukum melalui upaya banding. Ini mencerminkan soliditas organisasi dalam mengawal kebijakan strategis ketenagalistrikan nasional.

Keputusan Rapim ini tidak hanya menjadi respons atas putusan pengadilan, tetapi juga merupakan penegasan sikap organisasi dalam memastikan bahwa perjuangan mengawal kebijakan energi nasional tetap berjalan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan.

"Ini adalah keputusan kolektif, sebuah mandat dari seluruh anggota SP PLN di penjuru Indonesia," tegas Abrar. "Kami memandang bahwa perjuangan ini bukan sekadar urusan hukum semata, melainkan wujud tanggung jawab kami untuk memastikan kebijakan energi nasional senantiasa berpihak pada kemaslahatan rakyat luas dan menjamin keberlanjutan masa depan energi bangsa."

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer