Chapnews – Nasional – Jakarta – Seorang pria berinisial JMH (31) yang sempat memicu dugaan sebagai oknum aparat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Insiden yang dipicu penolakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi ini membuat JMH dijerat Pasal 466 dan/atau Pasal 471 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu, JMH datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire hitam bernomor polisi L-1-XD. Ia berniat mengisi BBM jenis Pertalite, namun petugas SPBU harus melakukan pemindaian barcode sesuai prosedur pengisian BBM subsidi.

"Setelah dicek, data yang muncul tidak sesuai dengan kendaraan yang dibawa tersangka," terang Kombes Alfian kepada wartawan, Rabu (25/2). Data yang tertera justru menunjukkan Toyota Land Cruiser berwarna hijau dengan nomor polisi yang berbeda. Akibat ketidaksesuaian ini, operator SPBU menolak untuk melakukan pengisian BBM.
Penolakan tersebut menyulut emosi JMH. Tanpa pikir panjang, ia meluapkan kemarahannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap ketiga petugas SPBU tersebut. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka saat kejadian berada di bawah pengaruh alkohol. "Di mana sebelum sampai di SPBU yang bersangkutan atau tersangka ini dalam kondisi mabuk," tambah Kombes Alfian.
Terungkap pula bahwa pelat nomor L-1-XD yang digunakan JMH bukanlah miliknya pribadi, melainkan dipinjam dari rekannya. "Jadi untuk mendapatkan TNKB yang ini, yang L-1-XD ini, yang bersangkutan atau tersangka ini mengambil di rekannya," jelas Kapolres. Pelat tersebut rencananya akan dikembalikan saat JMH kembali ke Bekasi, namun ia menggunakannya saat hendak mengisi BBM.
Sebelumnya, insiden ini sempat viral dan memicu dugaan bahwa pelaku adalah oknum aparat. Namun, dugaan tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa JMH adalah warga sipil dengan profesi wiraswasta, bukan anggota Polri.
JMH berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur, pada Selasa (24/2), setelah aksi penganiayaannya terekam kamera pengawas dan menjadi perbincangan publik.



