Ads - After Header

ASN Diawasi Ketat! DPR Siapkan Lembaga Independen Baru?

Ahmad Dewatara

ASN Diawasi Ketat! DPR Siapkan Lembaga Independen Baru?

Chapnews – Nasional – Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membentuk lembaga independen baru yang bertugas mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perlunya lembaga pengawas independen untuk memastikan sistem merit berjalan efektif.

Rifqinizami Karsayuda, Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa lembaga ini akan mengawasi seluruh proses terkait ASN, mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, demosi, hingga pemberhentian. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

ASN Diawasi Ketat! DPR Siapkan Lembaga Independen Baru?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dengan adanya putusan MK ini, kita wajib mengupayakan hadirnya lembaga otonom yang memastikan seluruh proses pengelolaan ASN dilakukan dengan baik," ujar Rifqi, Jumat (17/10), seperti dikutip chapnews.id.

Rifqi menambahkan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam revisi Undang-Undang ASN yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025. Komisi II DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI tengah mengkaji dua hal penting dalam RUU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Sebelumnya, fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit ASN dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus. Namun, dengan adanya putusan MK, Rifqi menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

Komisi II DPR RI berkomitmen menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada. MK sebelumnya menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen".

Hakim MK, Guntur Hamzah, menyatakan bahwa keberadaan lembaga independen ini penting untuk menjamin sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer