Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menanggapi aduan yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Purbaya" terkait dugaan keterlibatan oknum Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, dalam praktik premanisme. Sanksi tegas, termasuk pemecatan, menanti jika terbukti bersalah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke direktorat terkait untuk segera dilakukan verifikasi mendalam. Namun, ia mengakui bahwa informasi awal yang diterima melalui pesan WhatsApp masih bersifat terbatas, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami sudah perintahkan tim Kepatuhan Internal untuk menindaklanjuti laporan terkait AR Tigaraksa. Karena informasi yang disampaikan via WA masih kurang lengkap, kami perlu klarifikasi lebih lanjut," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Senin (20/10/2025).
Bimo menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Pihaknya akan berupaya mengklarifikasi dan mengonfirmasi informasi dari pelapor untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa aduan yang masuk melalui "Lapor Pak Purbaya" dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu aduan terkait perbaikan kebijakan dan aduan terkait pelanggaran atau kecurangan (fraud). Aduan terkait fraud akan langsung ditangani oleh unit Kepatuhan Internal (Keksda), sementara aduan terkait kebijakan akan diproses oleh direktorat strategi dan ekonomi fiskal. Jika ditemukan indikasi fraud yang signifikan, kasus tersebut akan diteruskan ke unit anti-fraud DJP. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.



