Chapnews – Nasional – Komisi II DPR RI mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni 14 hingga 28 Maret 2026. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang melanggar ketentuan ini.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa mekanisme, tahapan, dan berbagai bentuk sanksi telah diatur jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ia berharap para kepala daerah dapat menjalankan aturan ini dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh demi kepentingan masyarakat.

Peringatan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. SE tersebut secara spesifik menginstruksikan penundaan perjalanan ke luar negeri bagi seluruh kepala daerah selama periode Lebaran.
Menurut Irawan, kebijakan ini sangat lumrah dan krusial mengingat tingginya mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran. Kepala daerah diharapkan siaga di wilayah masing-masing untuk memastikan kelancaran arus mudik, mengendalikan inflasi harga kebutuhan pokok, serta merespons cepat berbagai kebutuhan dan masalah yang muncul di tengah masyarakat. Kehadiran mereka di daerah menjadi kunci stabilitas selama periode krusial ini.
Dasar hukum sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan tugasnya, antara lain, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PP ini mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah pusat serta ancaman sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran, pembinaan, hingga rekomendasi pemberhentian dari jabatan.
Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan ketegasan penerapan sanksi ini. Misalnya, pada April 2025, mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pernah dikenai sanksi magang di Kementerian Dalam Negeri setelah melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin di tengah efisiensi anggaran. Lebih baru lagi, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, sempat diberhentikan sementara selama tiga bulan hingga 9 Maret 2026 karena melakukan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor parah pada akhir November 2025.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya juga telah menekankan bahwa kebijakan larangan perjalanan ke luar negeri selama Lebaran bertujuan untuk memastikan para kepala daerah tetap berada di wilayahnya. Hal ini krusial agar mereka dapat memberikan respons cepat terhadap segala kebutuhan masyarakat. Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah terbit untuk tanggal keberangkatan dimaksud juga diminta untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang. Kebijakan ini menegaskan prioritas pelayanan publik di atas kepentingan pribadi.


