Ads - After Header

Balik Arah! Yayasan Malah Tagih Utang?

Redaksi

Balik Arah! Yayasan Malah Tagih Utang?

Chapnews – Nasional – Kuasa hukum Ibu Ira, mitra dapur Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN, dibuat terkejut. Bukannya membayar tunggakan, yayasan tersebut malah menagih Rp400 juta kepada kliennya terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000. "Kemarin kami berkomunikasi dengan pihak yayasan, dan anehnya mereka malah menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta," ungkap Danna Harly kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4).

Keheranan Danna semakin menjadi karena rincian tagihan tersebut dinilai janggal. Yayasan menagih Rp100 juta yang menurutnya tidak berdasar, ditambah tagihan pembelian ompreng (tempat bekal) senilai Rp200 juta yang sudah dibayarkan Ibu Ira sebelumnya. "Tagihan ompreng yang sudah dibayar Rp200 juta malah dimasukkan ke anggaran MBG. Dua hal berbeda dicampur aduk, kacau semua," tegas Danna.

Balik Arah! Yayasan Malah Tagih Utang?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 April 2025. Ibu Ira, yang telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan dengan harga kontrak awal Rp15.000 per porsi, yang kemudian sebagian diubah menjadi Rp13.000 per porsi. Pihak yayasan diketahui telah mengetahui perubahan harga ini sejak Desember 2024.

Setelah mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah, mitra dapur Ibu Ira sempat menghentikan operasionalnya pada akhir Maret 2025 karena belum menerima pembayaran tahap kedua. Ketidakjelasan informasi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semakin memperkeruh situasi, hingga akhirnya Ibu Ira memutuskan mengakhiri kerja sama dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi sendiri telah memeriksa baik mitra dapur maupun Yayasan MBG sebagai saksi pada Jumat (18/4) pukul 10.00 WIB. Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer