Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Kebijakan ini menawarkan diskon hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan, lho!
Kepgub ini mengatur secara rinci mengenai kriteria, besaran, serta syarat-syarat untuk mendapatkan pengurangan dan pembebasan BBNKB. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian hukum dan meringankan beban biaya bagi masyarakat serta instansi tertentu.

Perlu dicatat, Kepgub 842 Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 27 Agustus 2025. Jadi, bagi Anda yang berencana atau baru saja melakukan balik nama kendaraan, simak baik-baik ketentuan berikut ini:
Diskon 50% untuk Kendaraan Sosial dan Keagamaan
Anda bisa mendapatkan potongan biaya BBNKB hingga 50% jika kendaraan Anda digunakan khusus untuk kepentingan sosial atau keagamaan, dan bukan untuk tujuan komersial. Untuk mengajukan diskon ini, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Surat permohonan pengurangan BBNKB
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan
- Surat keterangan dari organisasi sosial/keagamaan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial/keagamaan.
Gratis BBNKB? Bisa Banget!
Pembebasan BBNKB 100% diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.



