Chapnews – Ekonomi – Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka ruang klarifikasi bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online (judol). Langkah proaktif ini diambil untuk menjaga akurasi data penerima bansos dan memberikan kesempatan bagi KPM yang mungkin identitasnya disalahgunakan atau ingin menghentikan keterlibatan mereka.
Data yang dirilis Kemensos menunjukkan angka yang mengejutkan: sebanyak 1,49 juta KPM teridentifikasi memiliki jejak transaksi judi online. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, sekitar 44 ribu KPM telah memanfaatkan ruang klarifikasi yang disediakan. "Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi," jelas Joko.

Proses klarifikasi ini dapat ditempuh melalui berbagai jalur yang telah disiapkan, antara lain melalui pemerintah desa setempat, pendamping sosial, atau memanfaatkan aplikasi SIKS-NG yang dapat diakses oleh pendamping dan operator desa, serta Dinas Sosial. Tujuan utama dari klarifikasi ini adalah untuk memverifikasi secara cermat apakah transaksi judol benar-benar dilakukan oleh KPM yang bersangkutan, atau justru identitas pribadi mereka telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan.
Joko Widiarto merinci dua mekanisme utama yang dapat dipilih KPM dalam proses klarifikasi. Pertama, KPM memiliki hak untuk menyanggah atau membantah keterlibatan mereka jika merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika ada dugaan kuat identitas mereka disalahgunakan. Kedua, bagi KPM yang memang terbukti terlibat, Kemensos mewajibkan mereka untuk segera menghentikan seluruh aktivitas judi online, menutup rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut, dan melaporkan penutupan rekening tersebut sebagai bukti komitmen.
Temuan masif ini merupakan hasil pemadanan data yang dilakukan secara cermat oleh Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemadanan data tersebut difokuskan pada penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako untuk periode penyaluran triwulan II tahun 2026. Secara lebih rinci, total 1.494.652 data penerima bansos beserta anggota keluarganya yang terindikasi kuat terkait transaksi judi online.
Kemensos menegaskan pentingnya proses klarifikasi ini demi menjaga integritas data penerima bansos, memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada mereka yang berhak, serta melindungi KPM dari potensi penyalahgunaan identitas yang merugikan.


