Chapnews – Nasional – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan bagian dari langkah hukum pidana terkait dugaan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang tidak sesuai standar, berujung pada insiden longsor mematikan. Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik pengelolaan sampah yang abai terhadap aturan dan keselamatan publik.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (20/4), Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana ini adalah wujud nyata dari keseriusan pemerintah dalam menjamin pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan patuh terhadap regulasi. "Kami telah berulang kali memberikan pembinaan, melakukan pengawasan, bahkan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka tidak ada pilihan lain selain menempuh jalur hukum," tegas Hanif, menggarisbawahi bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama.

Penetapan AK sebagai tersangka ini didasarkan pada temuan dugaan pengelolaan sampah yang menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria yang seharusnya diterapkan di TPST Bantargebang. Pelanggaran ini, menurut aparat penegak hukum lingkungan, diperparah dengan adanya korban jiwa dan luka berat akibat insiden yang terjadi.
Insiden longsor tragis pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata kegagalan pengelolaan yang berujung fatal. Peristiwa nahas itu merenggut tujuh nyawa dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka serius. Proses penyidikan intensif masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
Sebelum penetapan tersangka ini, KLH/BPLH telah berulang kali melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap operasional TPST Bantargebang. Bahkan, sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah telah dijatuhkan sejak Desember 2024. Dua kali pengawasan lanjutan, pada April dan Mei 2025, secara konsisten menunjukkan bahwa pihak pengelola masih belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mengabaikan peringatan dan sanksi yang diberikan.



