Chapnews – Nasional – Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir, yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, langsung menjadi sorotan publik. Selain karena penunjukannya yang mendadak, politikus Partai Golkar ini juga tercatat memiliki harta kekayaan fantastis senilai Rp14,3 miliar. Adies mengisi posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan Arief Hidayat setelah purna bakti.
Berdasarkan laporan LHKPN yang diakses chapnews.id dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (5/2), Adies terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 15 April 2025, saat masih menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Total harta yang dilaporkan mencapai Rp14.391.000.000. Rinciannya meliputi lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.496.000.000, yang tersebar di Surabaya dan Bekasi, diperoleh dari hasil sendiri. Selain itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan roda empat senilai Rp3.050.000.000, termasuk Mobil Mitsubishi Pajero SUV tahun 2017, BMW Sedan tahun 2019, Toyota Alphard Minibus tahun 2021, dan yang paling menonjol, Mobil Defender Land Rover JIP tahun 2021 senilai Rp1.550.000.000. Kas dan setara kas miliknya tercatat Rp3.200.000.000. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya pada 3 Juni 2024, di mana kekayaannya tercatat Rp11.171.840.000, dengan penambahan utama dari sektor kendaraan, khususnya Land Rover JIP senilai Rp1,5 miliar.

Namun, penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Nama Adies muncul secara tiba-tiba, menggantikan usulan sebelumnya, Inosentius Samsul, yang sempat diajukan untuk menggantikan Arief Hidayat. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) melalui Manajer Programnya, Violla Reininda, menyatakan bahwa penunjukan ini "inkonstitusional." Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, mempertanyakan kompetensi Adies, mengingat rekam jejaknya yang pernah membuat pernyataan kontroversial saat menjabat anggota DPR.
Castro juga menyoroti potensi ancaman terhadap independensi MK, menganggap penunjukan ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan lembaga peradilan tersebut. "Ini adalah cerita bersambung dari upaya-upaya untuk melemahkan MK," tegas Castro, dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, kepada chapnews.id. Ia menambahkan bahwa penempatan orang-orang sesuai "selera subjektif DPR" bertujuan untuk mengamankan produk-produk hukum yang dihasilkan parlemen. Dengan demikian, Adies Kadir memulai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi dengan sorotan ganda: kekayaan yang mencolok dan kontroversi seputar proses penunjukannya yang dinilai mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.



