JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, tengah menjadi sorotan pasar setelah mengumumkan rencana ambisius.
Chapnews – Ekonomi – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA siap menggelar aksi korporasi jumbo berupa pembelian kembali saham perseroan (shares buyback) senilai fantastis, mencapai maksimal Rp5 triliun. Langkah strategis ini ditempuh BCA untuk memperkuat kepercayaan para investor serta menjaga stabilitas pasar modal Indonesia yang belakangan menunjukkan volatilitas.

Pengumuman ini datang di tengah dinamika pasar yang menuntut respons cepat dari emiten besar. BCA melihat buyback sebagai instrumen efektif untuk mengirim sinyal positif kepada pemegang saham, menegaskan komitmen perusahaan terhadap nilai jangka panjang.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, menjelaskan bahwa periode pelaksanaan buyback ini direncanakan berlangsung selama satu tahun penuh. "Kami menargetkan pelaksanaan shares buyback akan dimulai setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026," terang Hera, seperti dikutip dari laporan resmi yang diterima chapnews.id pada Kamis (29/1/2026). Ia menambahkan bahwa periode pembelian kembali saham ini akan berlangsung selama 12 bulan sejak RUPST, kecuali jika diakhiri lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran maksimal Rp5 triliun yang dialokasikan untuk aksi ini sudah mencakup seluruh biaya terkait, termasuk jasa perantara pedagang efek. Penting untuk dicatat, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melampaui 10 persen dari total modal disetor perseroan, memastikan tidak adanya perubahan signifikan pada struktur kepemilikan.
Manajemen BCA memastikan bahwa keputusan buyback ini telah melalui perhitungan cermat. Aksi ini tidak akan mengganggu rasio kecukupan modal bank dan tetap mematuhi regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 11/POJK.03/2016 dan perubahannya pada POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Meskipun melibatkan dana yang substansial, BCA menegaskan bahwa likuiditas dan kondisi operasional bank tetap prima.
Hera juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini diproyeksikan tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha inti perseroan. "BCA selalu menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa mematuhi setiap peraturan serta ketentuan yang berlaku dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya," pungkas Hera.



