Chapnews – Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi membuka diri bagi kepemilikan saham oleh investor asing setelah proses demutualisasi rampung. Pernyataan ini disampaikan oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, yang menegaskan bahwa skema semacam ini bukanlah hal baru dan telah lazim di bursa efek global. Demutualisasi diharapkan membawa perubahan fundamental pada struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyelesaian regulasi terkait demutualisasi BEI, dengan target implementasi pada tahun 2026. Demutualisasi adalah transformasi status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO), yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa, menjadi entitas korporat yang kepemilikannya dapat dipegang oleh publik atau pihak lain.

Langkah ini bertujuan krusial untuk memisahkan secara tegas kepentingan antara anggota bursa dengan pengelola bursa. Pemisahan ini esensial guna mengurangi potensi benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam operasional pasar modal.
Rosan Roeslani, dalam keterangannya di Gedung BEI Jakarta pada Minggu, 1 Februari 2026, menjelaskan bahwa model kepemilikan seperti ini sudah lumrah di banyak bursa efek internasional. "Memang itu di bursa lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan. Sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung, dimiliki sebagian besar oleh sekuritas-sekuritas. Nah, ini dibuka supaya lebih baik dan transparan," ujarnya.
Ia menambahkan, Sovereign Wealth Fund (SWF) dari berbagai negara juga seringkali memiliki porsi kepemilikan di bursa efek. Oleh karena itu, keterlibatan lembaga investasi dari negara lain dalam struktur kepemilikan BEI dianggap sebagai praktik yang wajar dan modern dalam pengelolaan bursa. Praktik ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar modal domestik.



