Chapnews – Ekonomi – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi sepuluh calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses krusial ini akan berlangsung pada hari Rabu, 11 Maret 2026, dan menjadi penentu arah kepemimpinan OJK ke depan dalam mengawal stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, uji kelayakan ini akan menyasar lima posisi strategis dalam Dewan Komisioner OJK. Kelima posisi tersebut meliputi Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perlindungan Konsumen. Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

Misbakhun menjelaskan bahwa daftar sepuluh nama calon yang akan mengikuti fit and proper test ini berasal dari Surat Presiden (Surpres) yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR. Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, Komisi XI memiliki tradisi untuk tidak menunda pengambilan keputusan. Oleh karena itu, hasil keputusan terkait nama-nama calon Dewan Komisioner OJK akan langsung diumumkan pada hari yang sama setelah seluruh rangkaian uji kelayakan selesai. Keputusan cepat ini diharapkan dapat segera mengisi kekosongan posisi dan memastikan kinerja OJK tetap optimal.



