Ads - After Header

Bocoran Rumus THR Karyawan Swasta Kurang 1 Tahun, Wajib Tahu!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah memastikan bahwa hak Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya berlaku bagi karyawan yang telah bekerja genap satu tahun. Bagi para pekerja swasta yang baru memulai karir dan memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan pun, hak atas THR tetap dijamin dan wajib diberikan oleh perusahaan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan yang secara eksplisit mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi seluruh pekerja atau buruh.

Banyak karyawan baru mungkin bertanya-tanya mengenai besaran THR yang akan mereka terima. Untuk karyawan swasta dengan masa kerja di bawah satu tahun, misalnya baru bekerja selama satu bulan atau lebih namun belum mencapai 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional. Skema ini dirancang untuk memastikan keadilan bagi setiap individu pekerja.

Bocoran Rumus THR Karyawan Swasta Kurang 1 Tahun, Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Formula yang digunakan untuk menghitung THR proporsional ini cukup sederhana dan mudah dipahami:

Masa Kerja (dalam bulan) x 1 Bulan Upah / 12

Sebagai ilustrasi konkret, mari kita ambil contoh berikut:
Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan THR yang berhak diterimanya adalah:

THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000

Oleh karena itu, pekerja tersebut berhak atas THR sejumlah Rp2.000.000.

Tak hanya itu, aturan spesifik juga diterapkan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, dengan dua skenario utama:
a. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.

Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang durasi masa kerjanya, berhak atas tunjangan keagamaan yang merupakan hak mereka. Informasi ini penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui hak-haknya dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku. Untuk update berita ekonomi terbaru, ikuti terus kanal WhatsApp chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer