Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan Nadiem sebagai aktor utama perencanaan pengadaan Chromebook.
Qohar membeberkan, Nadiem telah merancang program tersebut bahkan sebelum resmi menjabat sebagai Menteri. Rencana itu, kata dia, digagas bersama Ibrahim Arief, meskipun saat itu Arief belum berstatus konsultan teknologi. "Sudah direncanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menggunakan sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK pada 2020-2022," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Setelah dilantik, Nadiem melanjutkan rencana tersebut dengan menjalin komunikasi langsung dengan Google untuk membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud, yang meliputi pengadaan TIK. Langkah selanjutnya, Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, berkoordinasi dengan Google untuk membahas teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Puncaknya, Nadiem memimpin rapat virtual via Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut dihadiri Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief. "Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS," tegas Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan TIK laptop Chromebook. Peraturan tersebut menyebutkan sumber dana berasal dari APBN Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun, total Rp9,30 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook. Semua pengadaan, ditekankan Qohar, diinstruksikan Nadiem menggunakan Chrome OS.
Ironisnya, penggunaan Chrome OS untuk guru dan siswa ternyata tidak optimal karena dinilai sulit digunakan. Pengungkapan peran Nadiem ini menambah kompleksitas kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang kini tengah dalam proses penyidikan Kejagung.



