Chapnews – Nasional – Penyelidikan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas dengan pemeriksaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6). Pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan juga berkaitan erat dengan permohonan pengajuan status Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan Sony kepada penyidik. Kehadiran Sony di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB, menjadi sorotan. Meskipun bungkam seribu bahasa kepada awak media, ia terlihat menggenggam sebuah buku catatan dan pulpen, memicu spekulasi mengenai isi "buku misterius" tersebut.
Momen Sony turun dari mobil tahanan dengan buku catatan di tangan menjadi pemandangan yang tak luput dari perhatian. Gestur tersebut seolah mengisyaratkan adanya informasi penting yang siap ia ungkapkan. Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyerahkan setidaknya 26 nama tokoh kepada penyidik Kejagung sebagai bagian dari upaya untuk menjadi JC. Daftar nama ini diduga kuat berkaitan dengan jaringan korupsi dalam program MBG yang merugikan negara triliunan rupiah.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa keputusan menerima atau menolak permohonan JC dari Sony tidaklah instan. Ada dua faktor krusial yang menjadi pertimbangan penyidik. "Pertama, kita lihat apakah alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari dia (Sony). Kedua, kami akan menelaah sejauh mana status JC dapat diberikan, apakah bisa maksimal dan sesuai kapasitasnya," terang Febrie kepada wartawan pada Senin (15/6), seperti dilansir chapnews.id. Proses penelaahan ini, lanjut Febrie, membutuhkan waktu.
Kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Dadan, Sony, dan Lodewyk bahkan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot oleh Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.
Modus operandi korupsi ini disinyalir melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Seharusnya, program ini dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan-yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya mark up harga pengadaan barang yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah, termasuk dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Dengan buku catatan di tangan Sony, publik menanti apakah babak baru pengungkapan kasus korupsi besar ini akan segera terkuak.


