Chapnews – Ekonomi – Era baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dimulai. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini membawa angin segar dengan sejumlah aturan baru yang lebih ketat dan transparan.
Salah satu poin krusial dalam UU BUMN yang baru adalah pembentukan Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Lembaga ini akan memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengoptimalkan kinerja BUMN. Kewenangan BP BUMN diperluas, termasuk pengelolaan dividen saham seri A dwi warna yang akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Yang tak kalah penting, UU ini melarang rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, diharapkan tata kelola BUMN akan semakin profesional dan terhindar dari konflik kepentingan.
Selain itu, UU BUMN yang baru juga menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini semakin mempertegas akuntabilitas dan tanggung jawab para pengelola BUMN. Secara keseluruhan, terdapat 11 pokok pikiran utama yang tertuang dalam UU BUMN ini, yang diharapkan dapat membawa BUMN menuju arah yang lebih baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian negara.



