Chapnews – Nasional – Polemik UU BUMN baru yang mencabut status penyelenggara negara dari direksi dan komisaris BUMN memicu kekhawatiran. Namun, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, memberikan penegasan penting. Menurutnya, meski tak lagi masuk kategori penyelenggara negara, direksi dan komisaris BUMN tetap bisa diproses hukum jika terbukti melakukan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5). Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. "Undang-undang tidak mengunci. Jika terbukti melanggar hukum, melakukan korupsi, maka undang-undang lain tetap berlaku untuk memprosesnya," tegas Herman.

Herman menjelaskan bahwa KPK dan aparat penegak hukum lainnya masih berwenang menindak direksi dan komisaris BUMN yang korupsi. Meskipun statusnya bukan penyelenggara negara, objek yang mereka kerjakan adalah BUMN, sehingga tetap terikat hukum. "KPK bisa menindak karena objek yang mereka kerjakan adalah BUMN. Artinya, tidak terlepas dari institusi tempat mereka bekerja," jelasnya. Ia menambahkan, kecuali jika mereka menggunakan uang pribadi, maka selama penggunaan keuangan negara tidak benar, institusi negara bisa memproses hukumnya.
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memang menimbulkan pertanyaan, khususnya pasal 3X ayat (1) dan 9G yang menyatakan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini memunculkan kekhawatiran karena UU KPK hanya berwenang mengusut penyelenggara negara yang korupsi.
KPK sendiri tengah melakukan kajian mendalam terkait UU tersebut. Dampaknya, direksi dan komisaris BUMN tak lagi wajib melaporkan harta kekayaannya. Padahal, KPK sering menemukan dan menyidik kasus korupsi bermula dari pemeriksaan harta kekayaan. "KPK sedang melakukan kajian terkait UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/5) di Jakarta.