Ads - After Header

Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Gelombang tuntutan dari kalangan pekerja mulai mencuat menjelang penetapan upah minimum tahun mendatang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian regulasi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2027.

Dalam pernyataan resminya, pihak buruh mengajukan usulan kenaikan upah yang cukup signifikan, yakni berkisar antara 7,5 persen hingga 9,5 persen. Tidak hanya berhenti pada upah minimum reguler, kalangan pekerja juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditetapkan dengan angka yang lebih tinggi guna menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu.

Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2027
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Said Iqbal menyoroti kondisi saat ini yang dinilai penuh ketidakpastian. Menurutnya, ketiadaan petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat telah menimbulkan kebingungan besar di tingkat daerah. Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan memicu gejolak sosial di berbagai wilayah akibat ketidakpuasan pekerja terhadap kebijakan pengupahan.

"Dewan Pengupahan Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, saat ini sedang bingung karena tidak adanya panduan yang jelas dalam menentukan kenaikan upah minimum," ujar Said dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).

Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, proses pembahasan upah di tingkat daerah tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa dasar hukum yang kuat. Kepastian aturan sangat dibutuhkan agar Dewan Pengupahan Daerah dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan mampu merumuskan rekomendasi tepat waktu.

Ada dua kendala utama yang disoroti oleh Said yang menghambat proses perumusan upah tersebut. Pertama, masa jabatan keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah berakhir, namun formasi kepengurusan untuk periode baru belum juga disahkan oleh pemerintah. Kedua, hingga saat ini, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan upah belum dilaksanakan di lapangan.

Said menekankan pentingnya pembentukan Depenas agar penetapan upah memiliki pijakan hukum dan kelembagaan yang solid. Selain itu, ia menegaskan bahwa survei KHL adalah hal yang mutlak dilakukan agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kebutuhan belanja riil para pekerja di lapangan.

Mengenai rincian kalkulasi, Said menjelaskan bahwa usulan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen tersebut didasarkan pada proyeksi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9. Sebagai gambaran simulasi awal, angka tersebut mengacu pada asumsi inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,43 persen.

Namun, Said mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan kebijakan pengupahan secara kaku dan seragam di seluruh wilayah. Mengingat kondisi ekonomi antarwilayah yang berbeda-beda, penyesuaian upah harus tetap mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi spesifik di masing-masing daerah agar tetap adil bagi semua pihak.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer