Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang terbukti melanggar hak cipta. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dari Motion Picture Association (MPA) dan hasil verifikasi mendalam yang melibatkan DJKI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan bahwa tim verifikasi telah meninjau secara menyeluruh 124 tautan yang dilaporkan oleh MPA. Dari jumlah tersebut, 116 situs masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin yang sah, sementara delapan situs lainnya tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.

"Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran," ujar Rifadi, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan sangat cermat demi memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat verifikasi yang berlangsung pekan lalu, tim juga menemukan beberapa situs yang, meskipun sudah tercantum dalam basis data Trust Positif, masih dapat diakses melalui sejumlah penyedia layanan internet (ISP). Perwakilan Komdigi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh perbedaan kecepatan proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP.
Selain konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga kedapatan menampilkan iklan bermuatan perjudian. Komdigi menyarankan agar pelapor dapat menyampaikan laporan terpisah terkait konten perjudian atau pornografi untuk mempercepat proses penutupan akses melalui mekanisme yang relevan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa hasil verifikasi ini menjadi landasan kuat bagi DJKI untuk secara resmi merekomendasikan pemblokiran kepada Komdigi. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ranah digital. "Sinergi ini krusial untuk melindungi industri kreatif nasional serta menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual," kata Arie.
"Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta," pungkas Arie, menandai langkah konkret dalam upaya pemberantasan pembajakan daring.

