Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembaruan daftar pinjaman online (pinjol) resmi per Mei 2025. Dari sebelumnya 97, kini hanya tersisa 96 platform pinjol berizin yang beroperasi secara legal. Penurunan jumlah ini disebabkan pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia.
Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025, dan diumumkan secara resmi pada 6 Mei 2025. Dalam pengumuman tersebut, OJK menyatakan bahwa PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilarang melanjutkan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pencabutan izin ini membawa sejumlah konsekuensi bagi PT Ringan Teknologi Indonesia. Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini meliputi kewajiban memberikan informasi transparan kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban yang ada. Selain itu, perusahaan diharuskan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Terakhir, penunjukan penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk juga menjadi keharusan. Informasi mengenai penanggung jawab dan pegawai ini harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan kepada OJK.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin resmi di OJK untuk menghindari risiko penipuan dan kerugian finansial. Daftar lengkap 96 pinjol resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK.


