Chapnews – Ekonomi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan strategi baru kementeriannya dalam memantau angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berbeda dari sebelumnya, kini data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan utama. Keputusan ini diambil per Juni 2025.
Yassierli menjelaskan, data JKP BPJS Ketenagakerjaan dinilai lebih akurat dan merepresentasikan situasi lapangan secara lebih detail. "Kami akan menggunakan data JKP mulai Juni ini. Data laporan dinas hanya sebagai pembanding," tegas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Keunggulan data JKP, menurut Menaker, terletak pada detail informasi yang diberikan. Data tersebut mampu menunjukkan waktu pasti terjadinya PHK dan lokasi geografisnya. "Lebih clear, lebih jelas kapan PHK terjadi dan di provinsi mana. Ini jauh lebih akurat," tambah Yassierli, seperti dikutip dari Antara. Dengan data yang lebih presisi ini, pemerintah berharap dapat mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam menangani dampak PHK dan merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.



