Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan pemerintah tidak akan bergeming menyikapi gelombang protes dari pelaku usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, terkait revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Purbaya menilai keberatan tersebut tidak proporsional, mengingat sektor sawit yang selama ini menjadi andalan ekspor justru dinilai gagal mendongkrak cadangan devisa (Cadev) Indonesia secara signifikan.
Kekecewaan Purbaya memuncak lantaran posisi Cadev nasional terus stagnan di kisaran 150 miliar dolar AS selama bertahun-tahun. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah catatan neraca perdagangan yang membukukan surplus fantastis selama 67 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Ia menuding adanya manipulasi sistem yang selama ini dilakukan oleh eksportir, sehingga pemerintah terpaksa mengambil langkah tegas untuk menutup kebocoran tersebut.

"Jadi ya biar saja. Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Biar saja protes, kan peraturan kita yang bikin kan," tegas Purbaya dengan nada lugas usai konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan kembali bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan penandatanganan peraturan terbaru. Regulasi ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru ini, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, secara signifikan memperketat ruang gerak eksportir dalam menempatkan devisa hasil penjualan mereka.
Berdasarkan ketentuan terbaru, eksportir kini diwajibkan menempatkan 100 persen DHE mereka di Bank Milik Negara (Himbara). Dari total penempatan tersebut, sebanyak 50 persen diperkenankan untuk dikonversi ke dalam Rupiah. Langkah ini diambil pemerintah dengan tujuan utama untuk memperkuat stabilitas mata uang nasional dan meningkatkan ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri, demi menjaga ketahanan ekonomi di tengah gejolak global.



