Ads - After Header

DHE Sawit Diperketat! Pengusaha Protes, Menkeu Purbaya Tantang Balik!

Ahmad Dewatara

DHE Sawit Diperketat! Pengusaha Protes, Menkeu Purbaya Tantang Balik!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan pemerintah tidak akan bergeming menyikapi gelombang protes dari pelaku usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, terkait revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Purbaya menilai keberatan tersebut tidak proporsional, mengingat sektor sawit yang selama ini menjadi andalan ekspor justru dinilai gagal mendongkrak cadangan devisa (Cadev) Indonesia secara signifikan.

Kekecewaan Purbaya memuncak lantaran posisi Cadev nasional terus stagnan di kisaran 150 miliar dolar AS selama bertahun-tahun. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah catatan neraca perdagangan yang membukukan surplus fantastis selama 67 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Ia menuding adanya manipulasi sistem yang selama ini dilakukan oleh eksportir, sehingga pemerintah terpaksa mengambil langkah tegas untuk menutup kebocoran tersebut.

DHE Sawit Diperketat! Pengusaha Protes, Menkeu Purbaya Tantang Balik!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Jadi ya biar saja. Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Biar saja protes, kan peraturan kita yang bikin kan," tegas Purbaya dengan nada lugas usai konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan kembali bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan penandatanganan peraturan terbaru. Regulasi ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru ini, yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, secara signifikan memperketat ruang gerak eksportir dalam menempatkan devisa hasil penjualan mereka.

Berdasarkan ketentuan terbaru, eksportir kini diwajibkan menempatkan 100 persen DHE mereka di Bank Milik Negara (Himbara). Dari total penempatan tersebut, sebanyak 50 persen diperkenankan untuk dikonversi ke dalam Rupiah. Langkah ini diambil pemerintah dengan tujuan utama untuk memperkuat stabilitas mata uang nasional dan meningkatkan ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri, demi menjaga ketahanan ekonomi di tengah gejolak global.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer