Chapnews – Ekonomi – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green, yang berlaku efektif mulai hari ini, Rabu 10 Juni 2026. Kenaikan ini dipastikan akan berdampak langsung pada pengeluaran konsumen, dengan harga Pertamax kini mencapai Rp16.250 per liter dan Pertamax Green dibanderol Rp17.000 per liter.
Lonjakan harga ini cukup signifikan. Untuk Pertamax, terjadi kenaikan sebesar Rp3.950 dari harga sebelumnya Rp12.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green mengalami peningkatan yang lebih besar, yakni Rp4.100, dari harga semula Rp12.900 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga ini merupakan hasil dari proses evaluasi yang ketat. "Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Roberth dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Roberth, penetapan harga jual ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator. Faktor-faktor seperti perkembangan harga minyak mentah dunia dan dinamika harga pasar keekonomian turut menjadi pertimbangan utama dalam mekanisme evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan.
Lebih lanjut, Roberth menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini adalah bagian dari implementasi tata kelola energi yang bertujuan menjaga keseimbangan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan bisnis, mempertahankan kualitas layanan, serta menjamin kepastian pasokan energi bagi masyarakat. "Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," pungkas Roberth.

